JAKARTA – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas), tiba-tiba menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada hari ini. Ia datang untuk memenuhi panggilan tim jaksa penuntut umum pada KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Zulhas bakal bersaksi dalam sidang dugaan korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun 2014 untuk terdakwa Suheri Terta lewat daring (online). KPK memfasilitasi sidang online untuk Zulhas karena persidangan untuk terdakwa Suheri Terta digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
"Zulhas saksi sidang online Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru (untuk) terdakwa Suheri Tirta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).
Selain Zulhas, tim Jaksa Penuntut Umum memanggil mantan Gubernur Riau, Annas Maamun untuk bersaksi di sidang tersebut. Tim Jaksa KPK memfasilitasi Annas Maamum untuk bersaksi lewat daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, KPK menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Selain itu, KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Perkara ini bermula ketika mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat Wakil Ketua MPR, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyerahkan Surat Keputusan Menteri tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.