JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga pejabat PT Duta Palma Group, hari ini. Ketiganya yakni, Manajer Legal Duta Palma Group Kantor Jakarta, Yudi Prasetyo Wibowo, serta dua Sekretaris Direksi PT Duta Palma Group, Vici Chandra Dharmasatyadi dan Carla Faustina.
Ketiganya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik bakal menggali keterangan ketiganya terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014. Tiga pejabat PT Duta Palma Group itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Surya Darmadi (SUD).
"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka SUD," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/5/2020).
Belum diketahui pasti apa yang akan digali penyidik terhadap ketiga pejabat PT Duta Palma Group tersebut. Diduga, penyidik sedang mengumpulkan keterangan saksi terkait kronologi dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.
Baca juga: KPK Tetapkan PT Palma Satu Jadi Tersangka Korupsi Alih Fungsi Hutan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun 2014. Selain itu, KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Perkara ini bermula ketika mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat Wakil Ketua MPR, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyerahkan Surat Keputusan Menteri tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.

Dalam surat itu, Zulhas membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui Pemda. Annas pun memerintahkan SKPD untuk menelaah kawasan hutan.
Kemudian, tersangka Suheri Terta mengirimkan surat kepada Annas untuk mengakomodir perizinan lahan perkebunan milik PT Duta Palma Group yang diantaranya untuk lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, dan PT Seberida Subur di daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Annas Maamun kemudian meminta anak buahnya agar permohonan tersebut dibantu dengan membuat disposisi yang isinya memerintahkan Wagub Riau, untuk melakukan rapat bersama. Kemudian, terjadilah pertemuan antara dua tersangka dengan Gulat Medali Emas Manurung untuk membahas permintaan PT Duta Palma Group.