Dalam surat itu, Zulhas membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui Pemda. Annas pun memerintahkan SKPD untuk menelaah kawasan hutan.
Kemudian, tersangka Suheri Terta mengirimkan surat kepada Annas untuk mengakomodasi perizinan lahan perkebunan milik PT Duta Palma Group yang di antaranya untuk lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, dan PT Seberida Subur di daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Annas Maamun kemudian meminta anak buahnya agar permohonan tersebut dibantu dengan membuat disposisi yang isinya memerintahkan Wagub Riau, untuk melakukan rapat bersama. Kemudian, terjadilah pertemuan antara dua tersangka dengan Gulat Medali Emas Manurung untuk membahas permintaan PT Duta Palma Group.
Selanjutnya, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan fee Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.
Baca Juga : Baru Keluar Penjara, KPK Tahan Petinggi Duta Palma Group
Saat ini, perkara tersebut sudah bergulir di persidangan. Suheri Terta didakwa oleh Jaksa KPK telah memberika suap kepada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau.
Baca Juga : KPK Panggil 3 Pejabat Duta Palma Group Terkait Suap Alih Fungsi Hutan
(Erha Aprili Ramadhoni)