Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Politikus PAN Ahmad Rizki Sadig Terkait Kasus Suap Pemkab Tulungagung

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2020 |10:23 WIB
KPK Panggil Politikus PAN Ahmad Rizki Sadig Terkait Kasus Suap Pemkab Tulungagung
Gedung KPK. (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)
A
A
A

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Rizki Sadig, hari ini. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2018 untuk tersangka Supriyono (SPR).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).

Belum diketahui kaitan politikus PAN tersebut dengan perkara ini. KPK diduga sedang mendalami aliran suap serta konstruksi perkara ini lewat sejumlah saksi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka. Supriyono dijerat dua pasal sekaligus, yaitu terkait suap dan gratifikasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)

Supriyono diduga menerima uang sekira Rp4,8miliar ‎selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Syahri Mulyo telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha.

Penerimaan itu diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.


Baca Juga : Mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono Ditahan KPK

Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Baca Juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Ketua DPRD Tulungagung

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement