JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Ketua DPRD Tulungagung Supriyono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, berkas perkara itu terkait dengan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.
"Hari ini KPK melimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa Supriyono Ketua DPRD Tulungagung ke PN Tipikor Surabaya," kata Ali, Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Selanjutnya, kata Ali, JPU akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya. Penyerahan berkas itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
"Adapun total saksi yang diperiksa oleh Penyidik dan di buatkan berita acara pemeriksaannya sebanyak 132 saksi," ujar Ali.