Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Serahkan Berkas Perkara Ketua DPRD Tulungagung ke PN Tipikor Surabaya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 18 Maret 2020 |15:29 WIB
KPK Serahkan Berkas Perkara Ketua DPRD Tulungagung ke PN Tipikor Surabaya
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

Terdakwa di dakwa dengan pasal 12 huruf a UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 11 UU RI No. 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 B jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Supriyono dijerat dua pasal sekaligus, yakni terkait suap dan gratifikasi. Supriyono diduga menerima uang sekira Rp4,8 miliar ‎selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha.

Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement