JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Rizki Sadig, hari ini. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2018 untuk tersangka Supriyono (SPR).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).
Belum diketahui kaitan politikus PAN tersebut dengan perkara ini. KPK diduga sedang mendalami aliran suap serta konstruksi perkara ini lewat sejumlah saksi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka. Supriyono dijerat dua pasal sekaligus, yaitu terkait suap dan gratifikasi.