Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Politikus PAN Ahmad Rizki Sadig Terkait Kasus Suap Pemkab Tulungagung

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2020 |10:23 WIB
KPK Panggil Politikus PAN Ahmad Rizki Sadig Terkait Kasus Suap Pemkab Tulungagung
Gedung KPK. (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)
A
A
A

Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Baca Juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Ketua DPRD Tulungagung

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement