Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Politikus PAN Ahmad Rizki Sadig Terkait Kasus Suap Pemkab Tulungagung

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2020 |10:23 WIB
KPK Panggil Politikus PAN Ahmad Rizki Sadig Terkait Kasus Suap Pemkab Tulungagung
Gedung KPK. (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)
A
A
A

Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Baca Juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Ketua DPRD Tulungagung

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement