Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Ketua DPRD Tulungagung
(Erha Aprili Ramadhoni)