JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono akan segera disidang terkait kasus dugaan suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD atau APBD/P Kabupaten Tulungagung yang menyeretnya. Supriyono rencananya akan disidang di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, dalam waktu dekat.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah merampungkan berkas penyidikan Supriyono atas kasus dugaan suapnya. Berkas penyidikan itu juga telah dilimpahkan tahap 2 atau tingkat penuntutan.
"Penyidik KPK melimpahkan tersangka dan barang bukti yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, yaitu untuk dugaan suap pembahasan pengesahan dan pelaksanaan APBD Tulungagung tahun 2015-2018 atas nama terdakwa Supriyono, Ketua DPRD Tulungagung," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/3/2020).
Dengan pelimpahan ini, tim jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Supriyono. Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.
"Penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan dan akan melimpahkan perkara tersebut untuk disidangkan di PN Tipikor pada PN Surabaya," katanya.
Dalam menuntaskan pengusutan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, anggota DPR dari Fraksi PAN Ahmad Riski Sadig yang diperiksa penyidik pada 6 Februari 2020 lalu.
Diketahui, KPK menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018