Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bahas Tatib Cawagub DKI, DPRD Desak Bentuk Pansus

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2020 |11:24 WIB
Bahas Tatib Cawagub DKI, DPRD Desak Bentuk Pansus
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani mendesak adanya pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk kembali membahas tata tertib (Tatib) pemilihan calon wakil gubernur (Cawagub) di parlemen Kebon Sirih. Hal itu karena DPRD periode 2014-2019 belum menyelesaikan tugas pembuatan tatib pengganti Sandiaga Uno tersebut.

Seperti diketahui, Pansus tatib sempat dibuat oleh jajaran parlemen Kebon Sirih periode 2014-2019 lalu. Namun, hingga akhir masa jabatan, tugas mereka tidak rampung lantaran rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk menetapkan tatib tak kunjung dilaksanakan sampai jabatan mereka selesai.

"Yang periode lama itu enggak selesai, maka perlu dibuat pansus untuk disahkan tatib. Enggak bisa dong pakai hasil dewan yang lama," kata Zita kepada wartawan, Kamis (6/2/2020).

 Baca juga: Nurmansjah Lubis Tak Ambil Pusing soal Klaim Gerindra Kantongi 66 Suara DPRD DKI

Ia menyebut, bila DPRD periode 2019-2024 ingin kembali membahas tatib pemilihan wagub DKI, maka harus forumnya ada pembentukan pansus. Meski begitu, agar nantinya pansus itu berjalan efektif, maka baiknya mereka diberikan batas waktu dalam kerjanya.

"Tatib belum selesai, mau dibawa ke dewan yang sekarang, lalu disahkan, bentuknya aja saya belum pernah lihat, baca, gimana mau disahkan? Tentu harus dibuat pansus oleh dewan yang baru untuk mengesahkan tatib. Tapi ditentukan aja batas waktunya kapan," ujarnya.

 Baca juga: PDIP Ingin Riza Patria Tak Cuma Jadi "Ban Serep" Anies Jika Jabat Wagub DKI

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tak mempedulikan ihwal waktu proses pengisian wagub akan berlangsung lebih lama lagi dengan dibentuknya pansus tersebut. Menurut dia, yang terpenting proses dalam mencari pendamping Gubernur Anies Baswedan itu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Bukan masalah lama atau enggak, kita kan tentu saja sesuai aturan. DPRD itu bekerja ada aturan hukumnya. Jadi dewan yang lama itu belum selesai tatibnya, belum diparipurnakan. DPRD tentunya harus punya landasan hukum," kata dia. (wal)

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement