JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Pemkot Jaksel, Dinas PPKUKM, dan Satpol PP telah menyampaikan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) kepada pedagang eks lokasi sementara Pasar Barito. SP-3 ini ditujukan kepada para pedagang yang masih menempati area penataan di Taman Langsat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Langkah ini merupakan bagian dari proses penataan kawasan yang telah berlangsung secara bertahap, sekaligus menjadi batas waktu terakhir bagi para pedagang untuk membongkar dan mengosongkan lokasi usaha secara mandiri. Berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Kota Jakarta Selatan Nomor 1017/KG.11.00, tim gabungan menyampaikan SP-3 kepada pedagang eks Loksem JS 25, 26, 30, dan 96 yang berada di area tersebut.
Penataan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terpadu bernama Taman Bendera Pusaka. Kawasan ini akan menggabungkan tiga taman di sekitarnya menjadi ruang publik yang lebih hijau, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Area yang selama ini digunakan para pedagang eks Barito termasuk dalam zona pengembangan RTH tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menegaskan, penataan ini tidak dimaksudkan sebagai penggusuran, melainkan bagian dari transformasi kota untuk memberikan ruang usaha yang lebih baik bagi para pedagang.
“Kami berharap para pedagang dapat merespons peringatan ini dengan bijak dan memindahkan barang-barangnya secara mandiri. Pemerintah telah menyiapkan lokasi penataan di Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, dengan fasilitas yang lebih layak, higienis, dan strategis. Kami mengimbau agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujar Ratu dalam keterangannya dikutip, Rabu (22/10/2025).
Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut dari penyampaian SP-3, petugas juga memasang stiker pemberitahuan pada kios-kios pedagang eks JS 25, 26, 30, dan 96 yang telah terpantau kosong dan tidak lagi beroperasi. Langkah ini menjadi bagian dari proses administrasi penataan kawasan.
Adapun daftar kios kosong yang telah ditempeli stiker pemberitahuan meliputi: