Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Batas Waktu Habis, Pemprov DKI Keluarkan SP-3 bagi Pedagang di Pasar Barito

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 22 Oktober 2025 |05:33 WIB
Batas Waktu Habis, Pemprov DKI Keluarkan SP-3 bagi Pedagang di Pasar Barito
Pemprov DKI mengeluarkan surat peringatan 3 kepada pedagang di Pasar Barito/Foto: Istimewa
A
A
A

JS 25 (Hewan): Kios No. 10, 11, 13, 14, 17, 18, 19, 25, 26, 28, 34, 35, 36, 42, 58.

JS 26 (Parcel Buah): Kios No. 06, 07, 09, 10, 11.

JS 30 (Kuliner): Kios No. 06, 10, 11, 12, 14, 15, 18, 19, 22–32.

"Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menata kawasan kota secara berkelanjutan, demi mewujudkan ruang publik yang tertib, asri, dan inklusif bagi seluruh warga Jakarta," ungkapnya.

(Fetra Hariandja)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement