JS 25 (Hewan): Kios No. 10, 11, 13, 14, 17, 18, 19, 25, 26, 28, 34, 35, 36, 42, 58.
JS 26 (Parcel Buah): Kios No. 06, 07, 09, 10, 11.
JS 30 (Kuliner): Kios No. 06, 10, 11, 12, 14, 15, 18, 19, 22–32.
"Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menata kawasan kota secara berkelanjutan, demi mewujudkan ruang publik yang tertib, asri, dan inklusif bagi seluruh warga Jakarta," ungkapnya.
(Fetra Hariandja)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.