Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dijerat TPPU Terkait Kasus Jiwasraya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2020 |21:15 WIB
 Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dijerat TPPU Terkait Kasus Jiwasraya
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana asuransi PT Jiwasraya Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Ada dua tersangka, BT dan HH. Sementara itu ya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dikantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Menurut Febri, penerapan pasal ini telah melalui pemeriksaan delapan orang sebagai saksi terkait penelusuran TPPU. Namun, ia tidak mengungkap nama kedelapan saksi tersebut.

 Baca juga: 93 Apartemen Benny Tjokro Disita Kejagung Terkait Kasus Jiwasraya

Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero). Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement