KUBU RAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kubu Raya, menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat adu ketangkasan menggunakan mesin di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Ada puluhan mesin yang ditemukan di lokasi. Saat diperiksa, tak satu pun pihak di lokasi itu menunjukkan izin yang lengkap. Aktivitas perjudian yang meresahkan warga ini hanya mengantongi surat keterangan domisili.
"Si pemilik menunjukkan izin pernyataan (izin) lingkungannya," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP Kubu Raya, Sudarmadi, Jumat (7/2/2020).
Ia menjelaskan, keberadaan mesin ketangkasan ini diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat. Setelah mendapat informasi itu, pihaknya segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. "Di lokasi yang kita cek, ditemukan (mesin) ada dalam satu rumah,” katanya.
Di rumah tersebut, lanjutnya, terdapat lebih dari dua puluhan unit mesin ketangkasan. Beragam ukuran. "Jika ditotalkan semuanya ada puluhan unit,” ungkapnya.
Saat ini, pihak terkait sedang melakukan pemeriksaan perizinan terhadap mesin ketangkasan ini. Sebelumnya pun beredar foto spanduk bertulisan penolakan mesin judi di Parit Baru.
(Awaludin)