Sekadar diketahui, Hari Pers Nasional ditetapkan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. Sementara penetapan tanggal 9 Februari sendiri merujuk pada hari lahirnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Dewan Pers lalu menetapkan Hari Pers Nasional digelar setiap tahunnya secara bergantian di ibu kota provinsi se-Indonesia. Hajatan ini dilakukan secara bersama antara komponen pers, masyarakat, dan pemerintah khususnya pemerintah daerah yang menjadi tempat gelaran acara tersebut.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.