Sekadar diketahui, Hari Pers Nasional ditetapkan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. Sementara penetapan tanggal 9 Februari sendiri merujuk pada hari lahirnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Dewan Pers lalu menetapkan Hari Pers Nasional digelar setiap tahunnya secara bergantian di ibu kota provinsi se-Indonesia. Hajatan ini dilakukan secara bersama antara komponen pers, masyarakat, dan pemerintah khususnya pemerintah daerah yang menjadi tempat gelaran acara tersebut.
(Rizka Diputra)