JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan panggilan terhadap Kepala Sekrerariat DPP PDIP, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI pergantian antarwaktu (PAW).
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, ia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka tersebut adalah mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE); mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF); mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HAR), dan pihak swasta, Saeful (SAE).
Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sementara Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
Namun, saat ini KPK baru menahan Wahyu Setiawan, Saeful, dan Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan Harun Masiku, saat ini masih diburu oleh KPK. KPK sudah mendaftarkan Harun Masiku ke Polri sebagai buron.
Baca Juga : Kepala BIN Yakin Cepat Atau Lambat Harun Masiku Pasti Ditangkap
Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 juta dari proses pelolosan tersebut.
Uang Rp600 juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Namu, Wahyu baru menerima senilai Rp200 juta dari total Rp400 juta. Sisanya senilai Rp200 juta diduga digunakan pihak lain.
Baca Juga : Harun Masiku Masih Buron, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap Wahyu Setiawan
(Erha Aprili Ramadhoni)