BEKASI – Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatulah menjelaskan pelarangan pelajar di sana merayakan hari kasih sayang atau valentine day yang diperingati setiap 14 Februari berdasarkan Surat Edaran Nomor 800/816/Disdik.Set.
Ia mengatakan surat edaran tersebut merupakan terusan dari Surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 430/2062/Disdik.Set.
Baca juga: Pelajar di Depok Dilarang Rayakan Valentine
"Saya sangat sependapat apa yang disampaikan Disdik Jabar terkait larangan valentine day untuk anak-anak sekolah. Jadi tidak ada perayaan seperti itu," katanya ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/2/2020).
Pemkot Bekasi, jelas dia, sudah mengintruksikan kepada masing-masing kepala sekolah untuk melarang anak didiknya melakukan perayaan valentine day.
"Ini sebagai komitmen bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia," kata dia.