Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penghina Risma Minta Penangguhan Penahanan, Polisi Tunggu Evaluasi Penyidik

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 14 Februari 2020 |14:52 WIB
Penghina Risma Minta Penangguhan Penahanan, Polisi Tunggu Evaluasi Penyidik
Zikria Dzatil. (Foto: Okezone.com/Syaiful Islam)
A
A
A

SURABAYA - Pengajuan penangguhan penahanan Zikria Dzatil, pelaku penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di media sosial belum dikabulkan oleh polisi. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya masih melakukan evaluasi pasca-Risma mencabut laporannya terhadap Zikria.

"Laporan formal memang sudah dicabut oleh Ibu Risma, sudah ada gelar perkara dan hari ini kami sedang melakukan evaluasi," kata Sandi, Jumat (14/2/2020).

Sandi menegaskan hingga kini evaluasi sedang dilakukan penyidik. Hasilnya akan segera disampaikan ke publik.

Jika nanti persyaratan formalnya sudah dipenuhi, polisi akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Zikria.

"Itu apabila ternyata syarat formal dan materialnya terpenuhi, dan yang bersangkutan atau tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan tindak pidana lainnya, maka itu bisa jadi pertimbangan kami untuk melakukan penangguhan penahanan," ucapnya.

Tri Rismaharini. (Foto: Okezone.com/Syaiful Islam)

Zikria yang merupakan warga Bogor ditetapkan tersangka atas kasus penghinaan terhadap Risma. Zikria ditangkap dan langsung dijebloskan ke penjara pada Senin 3 Februari 2020.

Ibu rumah tangga ini terjerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 UU ITE, terkait ujaran kebencian atau SARA, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: Risma: Salah Saya Apa Disebut Kodok?

Kemudian Pasal 45 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan Pasal 310 KUHP.

Risma kemudian mencabut laporan penghinaan karena Zikria sudah dua kali mengirimkan surat permohonan maaf kepada Risma lewat Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho.

Dalam surat itu, Zikria meminta maaf kepada Risma dan seluruh warga Kota Surabaya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement