"Sasaran mereka motor yang diparkir dan para pekerja yang pulang sendirian," tutur Kapolres.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sebuah motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 4041 ABY hasil kejahatan dan sebuah gunting besi.
"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.