Namun demikian, Dini mengatakan Keputusan Menkumham tersebut baru bisa dikeluarkan setelah proses pendataan dan verifikasi terhadap 689 WNI eks ISIS selesai dilaksanakan. Nantinya, Menkumham harus mengumumkan nama WNI yang kehilangan kewarganegaraannya dalam berita negara.
"Jadi untuk kasus eks WNI ISIS ini harusnya diputus dengan Keputusan Menkumham. Bukan Keppres. Tapi memang mau Keputusan Menteri atau Presiden, tetap harus menunggu proses pendataan selesai. Sebagai pamungkas Menkumham harus mengumumkan nama orang yang kehilangan kewarganegaraannya dalam Berita Negara," jelas Dini.
Diwartakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan tidak akan memulangkan WNI bekas pengikut ISIS atau teroris pelintas batas. Namun demikian, Jokowi memerintahkan jajarannya untuk mengidentifikasi 689 orang kombatan itu.
Identifikasi dan verifikasi para kombatan diperlukan untuk mengambil suatu tindakan, yakni cegah tangkal alias cekal. Dengan demikian, ratusan kombatan tersebut tidak bisa masuk ke Indonesia.