Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resahkan Warga, Anggota Geng Motor Malehoy Ditangkap Polisi

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2020 |16:35 WIB
 Resahkan Warga, Anggota Geng Motor Malehoy Ditangkap Polisi
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Setelah mendapatkan laolporan dari keluarga korban. Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan penyergapan di kawasan Cempaka Putih.

"Aksi mereka sempat viral. Tidak lama dari situ kita langsung melakukan penyergapan di beberapa lokasi yang tidak jauh dari dua lokasi kejadian," tuturnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

"Mereka dikenakan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," tutupnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement