“Ketiga aspek itu akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam rangka menyusun kebijakan tentang bagaimana kita bersikap terhadap mereka, eks warga negara Indonesia yang merupakan anggota ISIS,” kata Letjen Agus kepada Okezone di sela lokakarya Lemhanas di The Dharmawangsa, Rabu (19/2/2020).
Selain ketiga aspek tersebut ada juga pertimbangan lain terkait usia dari para eks WNI anggota ISIS tersebut, yang juga dapat mempengaruhi kebijakan yang mungkin diambil pemerintah terhadap mereka.
Sikap yang diambil terhadap eks WNI anggota ISIS yang berusia dewasa yang memiliki keyakinan terhadap ideologi kelompok ekstremis, itu mungkin berbeda dengan sikap terhadap eks WNI anggota ISIS yang masih anak-anak, atau para perempuan yang mungkin merasa ditipu untuk bergabung dengan ISIS.
“Terutama di sini yang menjadi pertimbangan di sini adalah aspek kemanusiaan. Aspek kemanusiaan itu tidak berdiri sendiri, tetapi dalam aspek kemanusiaan itu juga tumpang tindih dengan aspek keamanan,” jelasnya.
(Rachmat Fahzry)