NAIROBI - Pengguna media sosial di Kenya mendukung tiga pedagang vendor yang ditangkap karena menggunakan kantong plastik.
Orang-orang itu menjual buah prem, markisa, dan tebu di Nairobi ketika mereka ditahan dan dijadwalkan muncul di pengadilan.
Larangan kantong plastik Kenya diberlakukan pada tahun 2017 dan memiliki beberapa hukuman terberat di dunia.
3 traders were arrested in Nairobi yesterday using banned plastic bags. About 500 pieces of the bags were seized. The trio are being presented in court today. According to Section 144 of EMCA, any person using banned bags is liable to 2-4 million fine or imprisonment of 1-4 years pic.twitter.com/kXUTS571FL
— NEMA Kenya (@NemaKenya) February 18, 2020
Pelanggar menghadapi hukuman penjara atau denda hingga USD40.000 (sekira Rp548 juta).
Dalam sebuah pesan yang diposting di Twitter, Otoritas Manajemen Lingkungan Nasional Kenya (Nema), mengatakan para pria itu adasekitar 500 kantorn plastik dari ketiga pria tersebut pada Senin 17 Februari 2020.
Namun, sejumlah pengguna Twitter sangat mengkritik keputusan karena menargetkan pedagang kecil.
(fzy)