"Yaitu soal strategi saja, agar kita mendapatkan wagub yang benar-benar mampu dan bisa klik dengan gubernur," katanya.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah selesai membahas tata tertib (tatib) pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta. Aturan ini dimasukan dalam tatib DPRD periode 2019-2024. Salah satu poinnya adalah melakukan pencoblosan secara tertutup.
Pengesahan dilakukan hari ini, Rabu 19 Februari 2020 dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Prasetio menyatakan tatib DPRD resmi dijadikan peraturan.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.