Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gadaikan Motor Rental, Mama Muda Asal Pamekasan Ditangkap

Syaiful Islam , Jurnalis-Jum'at, 21 Februari 2020 |16:03 WIB
Gadaikan Motor Rental, Mama Muda Asal Pamekasan Ditangkap
Polres Sampang menangkap Winda Aulia, pelaku penggelapan sepeda motor (Foto: Syaiful Islam)
A
A
A

Hasil proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas, tersangka Winda akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Adapun ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan penipuan ini, polisi mengamankan dua unit kendaraan sebagai barang bukti. Motor itu jenis Vario nopol M 5270 AZ warna hitam, dan Vario warna pink nomor polisi M 2476 GQ.

Barang bukti lain yakni dua buah kunci kontak kendaraan, dua lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan dua buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca Juga: Pria asal Medan Gelapkan Uang Setoran Jual-Beli Kedelai Rp1,5 Miliar

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement