Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Ada Bukti Baru, 36 Kasus yang Dihentikan Bisa Kembali Dibuka

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 24 Februari 2020 |15:16 WIB
Jika Ada Bukti Baru, 36 Kasus yang Dihentikan Bisa Kembali Dibuka
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto : Okezone.com/Harits)
A
A
A

Firli menilai kritikan yang disampaikan ke KPK terkait penghentian kasus tersebut merupakan hal yang biasa. Menurut dia, kritikan itu karena publik terbiasa dengan sistem tertup yang selama ada di lembaga antirasuah.

Baca Juga : Rano Karno Ngeluh soal Jabatan Wagub Banten saat Bersaksi di Sidang Wawan

"Ini kalau kritikan biasalah. Maksud saya begini, memang mengawal sesuatu yang baru, dalam sistem keterbukaan, kalau Anda biasa tertutup pasti Anda akan kaget dengan tertutup," lanjut dia.

"Ada yang disebut curva J, seketika kita buka terbuka, maka pasti ada resiko, tapi yang pasti begini, kritikan itu kita jadikan suatu bahan untuk koreksi, untuk lebih hati-hati, dan itu juga wujud bukti yang kritik itu sayang dengan KPK, dia cinta," tuturnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement