JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa 36 kasus yang dihentikan akan bisa dibuka kembali bila ditemukan alat bukti baru.
"Kalau ada bukti baru, bisa dong," ujar Firli di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Firli menegaskan penutupan 36 kasus tersebut telah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia pun memastikan bahwa penghentian kasus di lembaga antirasuah bukan sesuatu hal yang aneh.
"Terlampau banyak perkara yang ditinggalkan yang tidak selesai. Begitu hari pertama kami masuk, tentu kita lihat berapa sih perkara enggak selesai, karena orang-orang juga menanyakan kan, jumlah ditahap penyelidikan ada 366 (kasus), ditahap penyidikan ada 133 dan ini harus kita selesaikan semua," ujar dia.
Ia menambahkan, KPK tidak akan menyebut penghentian kasus tersebut berkaitan dengan pihak mana pun. "Tapi yang pasti adalah kita lihat dulu apa yang dimaksud dalam penyilidikan, penyelidikan adalah serangkaian yang dilakukan oleh penyelidik dalam rangka menemukan satu peristiwa, dan menentukan apakah peristiwa ini merupakan suatu peristiwa yang bisa dinaikan penyidikan atau tidak, itu konsepnya. Jadi kita tidak lihat siapa yang melakukan, tidak," tuturnya.