Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tembak Rekannya Sesama Polisi, Brigadir Rangga Divonis 13 Tahun Penjara

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Rabu, 26 Februari 2020 |21:37 WIB
Tembak Rekannya Sesama Polisi, Brigadir Rangga Divonis 13 Tahun Penjara
PN Depok Memvonis Brigadir Rangga dengan Hukuman 13 Tahun Penjara karena Dianggap Terbukti Menembak Rekannya Sesama Polisi di Polsek Cimanggis (foto: Okezone/Wahyu Muntinanto)
A
A
A

DEPOK - Brigadir Rangga Tianto divonis 13 tahun penjara dalam kasus penembakan terhadap rekannya sesama polisi, Bripka Rahmat Efendy di Ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Cimanggis Kota Depok.

Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Ketua Yuanne Marietta menyatakan terdakwa terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain, sehingga didakwa dengan dakwaan subsidaritas pasal 338 KUHPidana. Bukanlah pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer pasal 340 KUHPidana.

Baca Juga: Tembak Rekannya di Polsek Cimanggis, Briptu Rangga Tianto Terancam Hukuman Mati 

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 tahun dan terdakwa agar tetap ditahan," ucap Yuanne, Rabu (26/2/2020).

Situasi di Polsek Cimanggis Pasca Penembakan Bripka Rahmat Efendi oleh Briptu Rangga Tianto (foto: Okezone/Wahyu Muntinanto) 

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, majelis hakim berpendapat serta berkeyakinan bahwa terdakwa Brigadir Rangga Tianto melakukan penembakan terhadap korban Bripka Rahmat Efendy secara spontinitas dengan emosi yang tinggi.

"Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan serta atas penuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim menyatakan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer pasal 340 KUHPidana," tuturnya.

Adapun barang bukti yang sah dalam perkara ini hingga berakibat korban Bripka Rahmat Effendi meninggal dunia di tempat yaitu satu pucuk senpi jenis HS 9, 6 butir peluru, satu buah magasin, satu Hp merk siomi, dua buah proyektil yg diambil dari tubuh korban.

"Dalam visum evetpertum terdapat luka pada leher, perut, dada yang robek di bagian paru akibat luka tembak yang menyebabkan pendarahan, luka pada tungkai, perut dan bokong akibat benda tumpul," sambung Yuanne.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Roji Juliantono menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara karena bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.

"Setelah diperiksa seluruh keterangan dan alat bukti terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan memenuhi unsur pasal susider Pasal 338 KUHPidana dengan hukuman 13 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement