Peristiwa itu berawal pada Kamis, 25 Juli 2019 sekitar pukul 20.30 Wib datang keluarga terdakwa yaitu saksi Rheiza Aditya Pratama yang meminta tolong kepada salah satu keluarga dari anggota polri yakni terdakwa Rangga Tianto jika Muhamad Fahrul Zahri tertangkap membawa celurit saat ingin tawuran.
Baca Juga: Penembakan Bripka Rachmat Berawal dari Lapangan Kosong Ini
Setelah itu terdakwa Rangga Tianto yang berdinas di Ditpolair Mabes Polri membawa atau mengambil senjata api jenis HS 9 miliknya yang kemudian diselipkan di sebelah kanan pinggang bagian kanan, dimana sebelumnya senjata tersebut disimpan di atas lemari dikamar tidur. Selanjutnya terdakwa bergegas pergi keluar menggunakan Sepeda motor terdakwa bersama Reza menuju Polsek Cimanggis.
Sekira pukul 20.45 WIB terdakwa sampai di Polsek Cimanggis dan memarkirkan motor di luar depan pintu gerbang Polsek Cimanggis, kemudian terdakwa masuk ke ruang tunggu SPKT Polsek Cimanggis dan saksi Rheiza menunggu diluar Polsek Cimanggis.
Setelah Terdakwa masuk di ruang tunggu SPKT Polsek Cimanggis tersebut, di dalam ruangan tersebut terdakwa melihat dari ruang tunggu SPKT Polsek Cimanggis sudah ada pelaku tawuran Fahrul, saksi Adhi Bowo Saputro kepala SPKAT dan korban Rahmat Efendy di Ruangan SPKT Polsek Cimanggis.
Kemudian terdakwa bertemu dan bersalaman dengan saksi Zulkarnain (Bapak Fahrul) dan saksi Zulkarnain menceritakan terkait peristiwa yang dialami oleh Muhamad Fahrul Zahri yang ditangkap membawa Celurit yang diduga hendak melakukan tawuran.
Terdakwa pun meminta kepada kepala SPKT Ipda Adhi Wibowo agar kasus tawuran yang dilakukan ponakanya tidak diperpanjang dan keluarga akan membina. Namun korban Bripka Rahmat Efendy yang beedinas di Ditlantas Polda Metro Jaya menjawab dengan nada keras kepada terdakwa dan berkata "Kamu siapa, saya yang menangkap saya sedang tungguin laporanya terdakwa menjawab mohon izin dengan siapa saya bicara, korban Bripka Rahmat menjawab, "Saya yang pegang Jatijajar sudah kamu keluar saja, junior saja kamu nanti saya laporkan kamu nanti saya yang laporkan kamu."
Selanjutnya terdakwa keluar ruang SPKT Polsek Cimanggis dan terdakwa berdiri kemudian berjalan kurang lebih 3 langkah keluar terdakwa mencabut senjata api pistol yang diselipkan dipinggang sebelah kanan terdakwa dan berbalik ke kiri sambil mengokang dan menodongkan senjata api warna hitam dengan genggaman tangan kanan yang bersangkutan mengarahkan senjata api jenis pistol HS 9 warna hitam tersebut ke arah korban Rahmat Efendi.
Mendapat 7 kali tembakan membuat korban Rahmat Efendi jatuh ke lantai, setelah itu terdakwa langsung diamankan oleh para saksi yang masih menggenggam senjata api di tangan kanannya tersebut kemudian terdakwa dibawa masuk ke dalam ruang Kanit Sabhara yang posisinya berada di depan ruang SPK Polsek Cimanggis dan selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
(Fiddy Anggriawan )