Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Minta Saudi Kembali Terbitkan atau Perpanjang Visa WNI Gagal Berangkat Umrah

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 28 Februari 2020 |15:17 WIB
Pemerintah Minta Saudi Kembali Terbitkan atau Perpanjang Visa WNI Gagal Berangkat Umrah
Menag Fachrul Razi. (Foto : Okezone.com/Fathnur Rohman)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi berharap Arab Saudi bisa kembali menerbitkan visa untuk umrah bagi jamaah umrah Indonesia yang gagal berangkat ke Tanah Suci.

"Pemerintah Indonesia telah minta ke Pemerintah Arab Saudi, dalam hal ini Kedubes Arab, untuk mempertimbangkan agar visa yang sudah dikeluarkan dan tidak digunakan, dapat diterbitkan ulang atau diperpanjang tanpa biaya tambahan kepada jamaah," ujar Fachrul di kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (28/2).

Ia mengimbau seluruh jamaah umrah yang gagal berangkat ke Arab Saudi untuk tetap tenang.

Jamaah Umrah yang Terdampar di Bandara Soetta (foto: Okezone/Isty Maulidya)

Mantan Wakil Panglima TNI itu menegaskan pihaknya akan meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menjadwal ulang jamaah yang gagal beribadah umrah untuk kembali ke Tanah Suci setelah Arab Saudi memberhentikan larangannya.


Baca Juga : Upayakan Jamaah Indonesia Bisa Umrah, Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan Negosiasi dengan Saudi Jalan Terus

"Pemerintah mengimbau seluruh jamaah umrah yang belum berangkat untuk tetap tenang. Koordinasi akan terus dilakukan untuk menangani keberangkatan ibadah umrah yang tertunda itu," tuturnya.


Baca Juga : Curhat Calon Jamaah Umrah, Sempat Nginap di Malaysia tapi Ditolak Masuk Arab Saudi

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement