"Terkait layanan psikologis, kami akan bekerjasama dengan HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) Provinsi Banten dan pihak lain yang konsen terhadap persoalan anak," tuturnya.
Untuk mengantisipasi peristiwa serupa, LPA mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Serang untuk terus gencar menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan bagi para pendidik, tenaga pendidik terkait konvensi hak anak dan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Serta memberikan edukasi kepada siswa agar waspada dan berani untuk melawan apabila dalam ancaman, serta mengajarkan pendidikan sek sejak dini sebagai wujud pertanggungjwaban dinas dan pihak sekolah dalam mewujudkan sekolah ramah anak," pungkasnya.
(Rizka Diputra)