JAKARTA - Kabareskrim Komjen Listyo Sigit mengatakan, pihaknya telah mengamankan 30 orang terkait Virus Korona (Covid-19). Mereka yang ditangkap terlibat kasus penimbunan masker dan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Virus Korona.
“Saat ini ada kurang lebih 30 orang yang secara intensif kita mintai keterangan dan tentunya terkait dengan pelanggaran yang ada,” kata Listyo di Glodok, Jakarta Barat, Kamis (5/3/2020).
Baca Juga: Sidak Pasar Glodok, Kabareskrim Ingatkan Penjual Masker Jangan Naikkan Harga

Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan 25 kasus pelaku ditangkap karena menimbun masker dan hand sanitizer, serta 5 pelaku lainnya terkait hoaks Virus Korona.
"Seluruhnya ini 17 kasus di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Dari 17 kasus kita bagi dua, yang 12 adalah penimbunan masker dan hand sanitizer, yang lima kasus hoaks,"ungkap Asep di Mabes Polri.
Asep menambahkan, para pelaku penimbun masker akan dikenakan undang-undang perdagangan. Sebab, seharusnya mereka sebagai pedagang tak boleh melakukan penimbunan.
"Itu kita definisikan sebagai upaya penimbunan," tutur Asep.
Baca Juga: PD Pasar Jaya Akui Sempat Jual Satu Boks Masker Rp300 Ribu
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.