Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penimbun Sembako, Masker, hingga Hand Sanitizer Terancam Pidana

Wisnu Yusep , Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2020 |14:49 WIB
Penimbun Sembako, Masker, hingga <i>Hand Sanitizer</i> Terancam Pidana
Warga membeli masker di Pasar Pramuka, Jaktim, Senin (2/3/2020). (Foto : Okezone.com/Heru Haryono)
A
A
A

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang pedagang, pengusaha, dan ritel menimbun sembako dan alat medis seperti masker dan hand sanitizer di tengah penyebaran virus korona. Pihak yang melanggar hal itu akan terancam pidana.

Larangan tersebut tercantum dalam surat edaran dengan Nomor 510/1727/Diadagperin.

"Untuk itu kita harapkan pengusaha bisa mengikuti edaran dan kebijakan tersebut," kata Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).

Pada Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan disebutkan pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting saat terjadi kelangkaan barang dapat dijerat pidana.

"Akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar," kata dia.

Fantastis, Pemprov DKI Jakarta Jual Masker Rp.300 Ribu Per Boks

Sementara itu, Kapolres Metro Kota Bekasi Kombes Widjonarko memastikan pihaknya akan menindak tegas pelaku penimbun sembako dan masker. Terlebih, belakangan ini pihaknya telah memeriksa ke lapangan.

"Kita sudah cek ke lapangan terkait adanya pemborongan di lapangan," kata dia ketika dikonfirmasi.


Baca Juga : Gubernur Sumsel Pastikan Wilayahnya Masih Aman dari Virus Korona

Widjonarko memastikan sejauh ini situasi masih kondusif. Meski begitu, pihaknya tetap melakukan langkah antisipasi.


Baca Juga : Polisi & Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 11 Dus Besar Masker ke Malaysia

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement