MAKASSAR - Dua orang mahasiswa masing-masing bernama Jordi (22) dan James (21) pelaku pengiriman paket barang berisi 200 boks masker berbagai merek ditetapkan tersangka.
Kedua tersangka ini sebelumnya hendak mengirim paket berisi masker dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ke Selandia Baru.
Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan dua mahasiswa ini ditetapkan sebagai tersangka, karena mengumpulkan 10.000 masker selama dua pekan dengan cara ilegal.
"Karena mereka ini ilegal dan dapat memperoleh keuntungan Rp50 juta-Rp60 juta. Barang ini dikirim ke Selandia Baru karena di sana kekurangan stok. Padahal di sini (Sulsel) juga sudah mulai langka," kata Yudhiawan Wibisono, kepada wartawan di Makassar.
Baca Juga: RSUD Pasar Minggu dan Cengkareng Diusulkan Jadi Rumah Sakit Rujukan Pasien Korona

Kedua tersangka kata Yudhiawan, mengakui baru pertama kali memperdagangkan masker dalam jumlah yang cukup besar. Permintaan dari Selandia Baru diduga karena tingginya permintaan masker sejak virus korona mewabah.