JAKARTA - Sebanyak 118 warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia. Data tersebut dihimpun oleh pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian dari tanggal 6 Februari hingga 5 Maret 2020.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Cucu Koswala mengatakan, alasan ratusan WNA ditolak masuk ke tanah air lantaran beberapa hal, salah satunya mereka sempat berada di daerah epicentrum dari virus korona selama 14 hari.
"Dari 118 itu, saya sampaikan alasan penolakan di antaranya adalah ada yang sudah 14 hari dia pernah berada di episentrum di Tiongkok," ucap Cucu di Kantor Kepala Staf Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
"Kemudian, ada lagi yang memang terdeteksi bahwa suhunya 38 derajat celcius. Lalu yang ketiga, ada alasan lagi mereka yang tidak mau dicek, di-scan atau menolak dilakukan thermal scan. Kalau begitu langsung kita tolak," tambahnya.
Baca Juga : Kondisi 2 Pasien Baru Virus Korona Masih Demam Tinggi
Cucu menyebutkan 118 WNA tersebut berasal dari berbagai negara, yakni China, Rusia, Rumania, Brasil, Selandia Baru, Armenia, Ukraina, Inggris, Maroko, Kazakhstan, Amerika Serikat, Ghana, Australia, Kanada, Uzbekistan, Jerman, Prancis, Spanyol, India, Tajikistan, Italia, Kyrgiztan, Turki, Chili, Peru, Swedia, Moldova, Malaysia, Mesir, dan Thailand.
"Jadi, mereka adalah yang selama 14 hari ada di episentrum di China, dari paspornya. Kita tolak. Dari karantina kesehatan kan sudah dicek juga. Jadi kalau memang 38 derajat ya ditolak," tutup Cucu.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.