"Kalau kita kan sifatnya mendesak saja, sanksi politis, agar apa yang jadi celah itu bisa diperbaiki," tukasnya.
Sebelumnya, pengawas senior Bapeten, Togap Marpaung membeberkan sejumlah kejanggalan terkait keberadaan limbah radioaktif Cesium 137 yang ditemukan pertama kali pada tanggal 30 dan 31 Januari 2020. Namun berselang sekira 2 pekan atau pada tanggal 13 Februari 2020 baru petugas melakukan pengecekan dan memulai clean up di lokasi.
"Coba bayangkan, waktu ditemukan sampai saat dilakukan pengamanan garis kuning hingga proses clean up sekitar 2 minggu kemudian. Harusnya enggak boleh dibiarkan lama seperti itu, apa pertimbangannya? coba jelaskan, ini aneh. Dari situ kejanggalan dimulai," terang Togap kepada Okezone sebelumnya.
Dikatakan Togap, peralatan yang dimiliki Bapeten tergolong mumpuni dan canggih. Sehingga, begitu mendeteksi sumber radiasi langsung bisa mengidentifikasi dari jenis dan laju paparan.
"Peralatan yang ada itu bisa mendeteksi apa jenis radioaktif dan berapa paparannya. Jadi enggak ada alasan, begitu ditemukan ada radiasi di sana (Batan Indah) dibiarkan beberapa lama dulu tanpa pengamanan lanjutan," kata dia.
(Rizka Diputra)