Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Kembali Ringkus 1 DPO Pembobol Rekening Ilham Bintang

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2020 |16:50 WIB
Polisi Kembali Ringkus 1 DPO Pembobol Rekening Ilham Bintang
Pengungkapan kasus pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang. (Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)
A
A
A

"Setelah mendapat SLIK OJK, kemudian dicocokkan dengan (data) kartu kredit melalui aplikasi, lalu diserahkan ke tersangka D," terang Yusri.

Baca juga: Pembobol Rekening Ilham Bintang Beli Emas di Toko Online 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka P dijerat Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nompr 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Sebelumnya jajaran Polda Metro Jaya juga menangkap delapan pelaku dalam kasus pembobolan rekening Ilham Bintang. Mereka adalah D (27), T (46), W (52), A (53), J (33), Hd (24), R (25), dan Hn (25).

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement