
(Foto: Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto/Okezone)
Baca Juga: Kapolresta Manado Bakal Tindak Distributor yang Timbun Masker
Pihaknya menjelaskan pelaku menjualbelikan masker yang ditimbunnya dengan menawarkan melalui media sosial Facebook. "Pelaku menawarkan masker melalui Facebook dengan dijual seharga Rp285.000 per kotaknya," imbuhnya.
Akibat aksinya EW harus meringkuk di tahanan Polres Madiun, ia dijerat dengan undang-undang perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.