LOS ANGELES – Sebanyak 21 orang di atas kapal pesiar Grand Princess yang ditolak merapat di pelabuhan di San Francisco, California diuji positif virus korona Covid-19, sementara jumlah kasus di Amerika Serikat (AS) meningkat tajam dengan sedikitnya 15 korban dilaporkan meninggal dunia akibat penyakit itu.
Wakil Presiden Amerika Serikat Mike Pence pada Jumat, 6 Maret 2020, mengatakan bahwa kru kapal Grand Princess tersebut kemungkinan terpapar Covid-19 selama dua perjalanan kapal itu sebelumnya.
BACA JUGA: Wabah Covid-19, Kapal Grand Princess Membawa 57 Kru WNI Dilarang Merapat di San Fransisco
Diperkirakan terdapat 1.150 kru kapal, termasuk di antaranya 57 kru warga negara Indonesia (WNI), dan 2.400 penumpang yang akan diuji Covid-19.
“Yang perlu dikarantina, akan dikarantina. Mereka yang membutuhkan perawatan medis tambahan akan menerimanya," kata Pence kepada wartawan di Gedung Putih sebagaimana dilansir Reuters, Sabtu (7/3/2020).
BACA JUGA: Kru Kapal Diamond Princess Akan Dikarantina 28 Hari di Pulau Sebaru
Presiden Donald Trump pada Jumat menandatangani undang-undang untuk menyediakan dana sebesar USD8,3 miliar untuk meningkatkan kapasitas pengujian virus korona dan mendanai langkah-langkah lain di AS.
Virus yang pertama kali dideteksi di Wuhan, China itu saat ini telah dilaporkan di lebih dari 20 negara bagian di AS. Berdasarkan laporan terbaru, ada 335 kasus telah dikonfirmasi dan 17 orang meninggal dunia akibat Covid-19 di AS.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.