Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Kebut Berkas Tersangka Jiwasraya Usai Pengitungan Kerugian Negara Rampung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 09 Maret 2020 |22:01 WIB
 Kejagung Kebut Berkas Tersangka Jiwasraya Usai Pengitungan Kerugian Negara Rampung
Jaksa Agung, ST Burhanuddin (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengebut merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Jiwasraya. Hal itu dilakukan setelah rampungnya pengitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saya mohon dukungan teman-teman yah, bahwa kami akan melimpahkan berkas ini," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dikantornya, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

 Baca juga: Kejagung Kejar Aset Tersangka Jiwasraya hingga Kerugian Negara Tertutup

Burhanuddin menekankan, pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak mencoba untuk mempersulit pengusutan perkara ini. Ia mengancam, apabila ada pihak yang mencoba merintangi, ancaman pidana akan diterapkan.

"Dan saya mengharapkan kepada siapapun juga yang ada itikad menghalangi kemudian mempersulit itu ada pasti ada aturan dan sanksinya," tutur Burhanuddin.

 Baca juga: Jiwasraya Rugikan Negara Rp16,81 Triliun, Jaksa Agung: Kami Akan Kejar Asetnya

BPK merampungkan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Jiwasraya. Dari hasil pengitungan tetap, negara dibikin merugi oleh Jiwasraya sebanyak Rp16,81 Triliun.

Kejagung telah melakukan penyitaan aset Rp13,1 triliun. Dengan adanya hasil itungan BPK, Korps Adhyaksa akan kembali menelusuri aset lainnya.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero). Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Lalu, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.

Dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp13,7 triliun itu, Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut adanya 13 perusahaan yang memiliki masalah investasi berkaitan dengan kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement