Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPAI Desak Kasus ABG Bunuh Bocah Diselesaikan Melalui Proses Rehabilitasi

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 09 Maret 2020 |21:59 WIB
KPAI Desak Kasus ABG Bunuh Bocah Diselesaikan Melalui Proses Rehabilitasi
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kasus aksi NF (15) yang membunuh bocah berinisial APA (5) untuk diselesaikan melalui proses rehabilitasi. Hal itu untuk mencegah terulangnya kembali peristiwa tersebut.

Komisioner KPAI, Putu Elfina menilai kasus yang dilakukan oleg NF merupakan bukan perkara biasa. Indikatornya terlihat dari keputusan NF yang membunuh balita itu tanpa ada motif yang jelas. Lalu, yang bersangkutan pun merasa tak bersalah setelah melakukan pembunuhan.

"Dia melakukan kejahatan pembunuhan terhadap korban yang tidak punya hubungan masalah dengan dia. Artinya random dan siapa saja bisa jadi korban," kata Putu di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Menurut dia, berdasarkan pengakuan dari NF, maka sebaiknya penanganan kasus itu diselesaikan melalui proses rehabiliasi.

"Maka karena berbagai alasan seperti ini, itu yang menguatakan (tidak boleh dipenjara)," katanya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Gadis ABG Pembunuh Bocah Sering Aniaya Hewan Secara Sadis

Apabila dipenjara, kata dia, NF akan bertemu dengan narapidana kasus kriminal lainnya. Nantinya, dikhawatirkan bakal berdampak negatif terhadap kehidupan selanjutnya setelah dia menghirup udara bebas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement