JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik sejumlah aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. KPK menelisik aset Nurhadi lewat seorang saksi, Thong Lena.
Sedianya, Thong Lena diperiksa dalam kapasitasnya sebagai karyawan swasta. Ia ditelisik kesaksianya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah pengurusan perkara di MA untuk tersangka Nurhadi (NH).
"Thong Lena (Karyawan swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH. Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai kepemilikan aset-aset tersangka NH," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
Selain Thong Lena, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua adik ipar Nurhadi, Subhannur Rachman dan Rahmat Santoso, pada hari ini. Namun, keduanya mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan akan dijadwal ulang pada Kamis, 12 Maret 2020.
Kemudian, dua saksi lainnya yang juga dipanggil pada hari ini yaitu, Gabriel Kairupan selaku wiraswasta dan Hardja Karsana Kosasih selaku Advokat, turut mangkir. KPK belum memperoleh alasan ketidakhadiran mereka.