Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Truk ODOL Dilarang Masuk Tol, Ini Langkah Pemkot Bekasi

Wisnu Yusep , Jurnalis-Selasa, 10 Maret 2020 |11:37 WIB
Truk ODOL Dilarang Masuk Tol, Ini Langkah Pemkot Bekasi
Truk ODOL Dilarang Melintas di Tol Jakarta-Cikampek (foto: Okezone/Wisnu Yusep)
A
A
A

BEKASI - Sejak Senin 9 Maret 2020, truk bermuatan dengan dimensi lebih atau Over Dimension dan Over Load (ODOL) tidak boleh melintas di dalam Tol Jakarta. Larangan itu tentunya akan berdampak jalan-jalan nasional di Kota Bekasi.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda), untuk menyiapkan lahan dalam mengantisipasi kemacetan di Jalan Nasional.

Baca Juga: Korlantas Polri Ancam Penjarakan Pengusaha jika Masih Gunakan Kendaraan ODOL 

"Saat ini saya harus berkoordinasi dulu dengan Pemda dan Dishub terkait di mana saja titik-titiknya," kata dia ketika dikonfirmasi, Selasa (10/3/2020).

Truk ODOL (foto: Okezone) 

Nantinya, kata dia, akan ada lapangan seperti pengendapan yang akan disediakan tidak jauh dari gerbang keluar tol, agar truk mendapat tempat untuk dinormalisasi.

Langkah itu, diklaim dia, akan lebih efektif dalam mengurai kemacetan yang ditimbulkan atas pemberlakuan itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement