Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Salurkan KUR, Ditjen PSP dan BNI Sepakat Manfaatkan LKM-A

Wilda Fajriah , Jurnalis-Rabu, 11 Maret 2020 |17:33 WIB
Salurkan KUR, Ditjen PSP dan BNI Sepakat Manfaatkan LKM-A
Foto: Kementan RI
A
A
A

Sementara itu, Wakil Pemimpin Divisi Bisnis Usaha Kecil - 2 PT Bank Negara Indonesia Sunarna Eka Nugraha menambahkan, Layanan Keuangan Digital adalah kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga. Hal ini menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile maupun berbasis web dalam rangka keuangan inklusif sebagaimana dimaksud dalam PBI No. 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) tanggal 8 April 2014.

"Laku Pandai adalah layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif. Dimana kegiatannya adalah menyediakan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor. Namun melalui kerjasama dengan pihak lain dan perlu didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 19/POJK.03/2014 tanggal 19 November 2014," jelasnya.

LKM-A adalah salah satu unit usaha otonom yang didirikan dan dimiliki oleh Gapoktan penerima dana BLM-PUAP dalam bentuk Lembaga Keuangan Mikro guna memecahkan masalah/kendala akses Petani untuk mendapatkan pelayanan keuangan yang memperoleh pembinaan dari Ditjen PSP.

Kerja sama ini meliputi pemberdayaan LKM-A melalui penguatan permodalan, pendampingan teknis, pemantauan, dan capacity building oleh Bank BNI dan Ditjen PSP. "Nanti juga ada pemberian data dan informasi LKM-A oleh Ditjen PSP kepada BNI yang ingin mengajukan permohonan kredit dan/atau menjadi untuk Collection Agent. Selain itu Ditjen PSP akan memberikan rekomendasi LKM-A untuk menjadi Collection Agent," tuturnya.

(cm)

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement