SINGAPURA – Kementerian Kesehatan Singapura (MoH) melaporkan bahwa seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) telah dikonfirmasi terinfeksi virus korona baru dan menjadi kasus COVID-19 ke-170 di negara itu.
Dalam laporannya, MoH menyebutkan bahwa WNI berusia 56 tahun itu tiba di Singapura pada 9 Maret 2020, dan dirawat di ruang isolasi Singapore General Hospital. Pasien tersebut adalah anggota keluarga dari WNI yang sebelumnya telah dinyatakan positif COVID-19 di Singapura.
Berdasarkan keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, WNI itu telah merasakan gejala COVID-19 sejak 6 Maret, saat dia masih berada di Indonesia. Dia dinyatakan positif virus korona pada 10 Maret 2020 setelah diuji di Singapura.
Dengan kasus terbaru ini total lima WNI telah dikonfirmasi positif COVID-19 di Singapura. Satu WNI telah dinyatakan sembuh, sementara empat lainnya masih dalam perawatan.
Kondisi tiga WNI yang masih dirawat dilaporkan dalam keadaan stabil, sedangkan satu lainnya menjalani perawatan intensif, demikian disampaikan KBRI Singapura dalam keterangan persnya, Kamis (12/3/2020).
KBRI memperingatkan bahwa Singapura saat ini berada dalam status DORSCON Oranye terkait wabah COVID-19 sehingga WNI yang berkunjung senantiasa waspada. Seluruh WNI juga diminta untuk dapat mengikuti aturan dan imbauan dari Pemerintah Singapura dalam penanganan penyebaran COVID-19, seperti menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi, secara periodik mencuci tangan setelah beraktivitas di ruang publik.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.