JAKARTA - Polri melarang produsen alat medis berupa masker untuk melakukan pengiriman barang ke luar negeri atau Ekspor. Alasannya, untuk memenuhi kebutuhan nasional terlebih dahulu.
Masker menjadi alat medis yang saat ini dicari oleh masyarakat. Hal itu menyusul munculnya virus korona atau Covid-19 di Indonesia.
"Kalau masker ini, yang kami lakukan melarang keluar negeri ekspor, karena kami memprioritaskan kebutuhan dalam negeri, itu dulu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020).

Baca Juga: 3 Mafia Ditangkap Polisi, Stok Masker Dipastikan Aman
Selain itu, Daniel mengimbau kepada produsen untuk meningkatkan produksi masker di dalam negeri. Pasalnya, daya beli masyarakat lagi meningkat.
"Kemudian untuk impor bahan masker tetap dilakukan, pabrik-pabrik kami sarankan produksi mungkin menaikan jumlah dan intesitas produksinya untuk dalam negeri," tutur Daniel.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.