SURABAYA - Perbuatan guru yang satu ini tidak pantas ditiru. Bagaimana tidak, guru SD berinisial NHB (40) ini tega melecehkan 8 siswa-siswinya. Akibat perbuatan asusila yang dilakukan, pelaku ditangkap polisi.
Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh itu di kamar mandi sekolah dan di rumahnya.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian Satria Utomo, menyatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan orang tua siswa yang anaknya menjadi korban. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
Hingga saat ini jumlah korban berjumlah 8 anak perempuan dan laki-laki. Modus yang dilancarkan tersangka dengan pura-pura memeriksa kesehatan. Korban disuruh mandi, kemudian diperiksa dengan stetoskop.
"Korban dipegang-pegang dengan alasan mau dibersihkan. Tersangka melakukan ini selama lima bulan sejak bulan November 2019 hingga Maret 2020," terang Ardian, Kamis (12/3/2020).
Baca Juga : Jual Hand Sanitizer Oplosan, Pemilik Minimarket Ditahan Polisi
Menurut Ardian, tersangka melakukan pencabulan di dua TKP. Pertama di kamar mandi sekolah, dan kedua di kamar tidur rumah tersangka. Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak.
"Adapun ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan palimg lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)