Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Seluruh Kepala Daerah di Sumsel Diminta Cegah Alih Fungsi Lahan

Wilda Fajriah , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2020 |15:49 WIB
Seluruh Kepala Daerah di Sumsel Diminta Cegah Alih Fungsi Lahan
Foto: Kementan RI
A
A
A

Dia mengemukakan, para pelaku usaha kecil, menengah, dan besar yang bergerak di bidang usaha perberasan agar turut andil dalam menjaga margin dapat dinikmati secara adil mulai dari sisi hilir hingga hulu.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan, jika area persawahan dialihfungsikan menjadi bangunan, maka upaya budidaya pertanian akan menjadi sia-sia. Warga pun akan kesulitan untuk mendapatkan makanan.

"Untuk mencegah alih fungsi tersebut, maka pemerintah daerah diharapkan tidak memberikan izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan. Terutama yang berada di zona lahan abadi," ujar Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy menjelaskan, salah satu kewajiban pemerintah untuk menetapkan lahan pangan berkelanjutan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Penyusutan lahan pertanian terjadi salah satunya lantaran alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan," kata Sarwo Edhy.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Riezky Aprilia, mengatakan, penahanan laju alih fungsi lahan pertanian Sumsel ini dilakukan agar dapat berkontribusi pada target pencapaian kedaulatan pangan nasional.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement