Dengan ini total 7 WNI telah dikonfrimasi positif Covid-19 di Singapura, yaitu kasus ke21 (sudah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit pada 18 Februari 2020), kasus ke133 yang diumumkan pada 7 Maret.
Kemudia kasus ke-147 yang diumumkan pada 8 Maret, kasus ke152 yang diumumkan pada 9 Maret, dan kasus 170 yang diumumkan 11 Maret.
“Dari 6 WNI yang masih dirawat, kondisi 5 WNI dinyatakan stabil, sementara 1 WNI berada di ICU,” kata KBRI Singapura.
Berdasarkan ketentuan Pemerintah Singapura, terhitung sejak 7 Maret, seluruh pendatang yang mengunjungi Singapura dengan short-term visit pass (visa turis/kunjungan 30 hari), yang menjalani pengobatan Covid-19 di Singapura diharuskan membayar pengobatan tersebut.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan Singapura akan terus melakukan tes Covid-19 secara gratis kepada semua pihak sebagai langkah pencegahan Covid-19 di Singapura.