KBRI Singapura juga kembali mengingatkan seluruh WNI yang berada di Singapura dan WNI yang berencana untuk berkunjung ke Singapura, bahwa status DORSCON Oranye, masih berlaku di Singapura.
Sehingga kewaspadaan yang tinggi masih tetap diperlukan, khususnya apabila menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak peserta dan berkunjung ke tempat umum.
Diharapkan WNI dapat mengikuti aturan dan imbauan dari Pemerintah Singapura dalam penanganan penyebaran Covid-19, seperti menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi secara periodik mencuci tangan setelah beraktivitas di ruang publik, tidak mendesak dan segera bila mengalami gejala virus korona.
Data Kementerian Kesehatan Singapura kasus Covid-19 mencapai 187 kasus, 95 di antaranya dinyatakan sembuh, 91 masih dirawat dan 9 orang dalam keadaan kritis.
(Rachmat Fahzry)